Bunyi Hadis:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الحَسَنِ المَرْوَزِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَتَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ فَقُلْتُ لِقَتَادَةَ مَنْ قَالَ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالَ أَنَسٌ
Muhammad bin Muqatil; Abu Al-Hasan Al-Marwazi telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdullah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Syu’bah telah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas bin Malik, ia berkata, “Nabi saw. pernah menulis sebuah surat – atau bermaksud menulis surat – lalu dikatakan kepada beliau, bahwa mereka tidak akan membaca tulisan kecuali tertera stempel. Maka Nabi saw. membuat stempel dari perak yang terukir; Muhammad Rasulullah. Seakan-akan aku melihat warna putih pada tangan beliau.” Lalu aku (Syu’bah) bertanya kepada Qatadah, “Siapa yang berkata bahwa ukiran stempelnya adalah Muhammad Rasulullah?” Qatadah menjawab, “Anas”.
Catatan:
Ketika Rasulullah hendak mengirim surat ke para raja untuk mendakwahkan Islam, ada sahabat yang memberi saran ke Rasulullah:
Ya Rasul, para raja itu tidak akan mau membaca surat jika di suratnya tidak ada cap resmi (makhtuman).
Mendengar hal tersebut Rasulullah membuat cincin dari perak yang diukir cap resmi Rasulullah “Muhammad Rasulullah”.
Ketika membaca hadis ini, saya berfikir bahwa “hadis tasyabbuh (barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum tersebut)” tidak bisa dibaca sendiri tanpa hadis lain. Contohnya hadis ini. Karena disini Rasulullah “tasyabbuh” dengan tradisi raja-raja non-muslim yaitu dengan membuat cap resmi. Artinya, ada tasyabbuh yang dibolehkan dan ada juga yang tidak. Wallahu a’lam
NB:
Tulisan diatas adalah pendapat pribadi yang saya pahami ketika membaca Sahih Bukhari. Penomoran hadis diambil dari Kitab Sohih Bukhari, akan tetapi judul dalam blog ini kadang sama dan sering berbeda dengan judul yang dibawakan oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.












