Hadis Arbain ke 14: Darah Seorang Muslim Haram Ditumpahkan - Alhaky

Post Terbaru

Post Terbaru

Hadis Arbain ke 14: Darah Seorang Muslim Haram Ditumpahkan

Hadisnya berbunyi:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: Pezina yang sudah menikah, Qisas karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR Bukhari dan Muslim).

Tags :

Alda K Yudha

https://al-haky.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 alhaky. All Rights Reserved.