Hadisnya berbunyi:
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ: “مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهَ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Dari Ummul Mukminin, Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang (memulai) mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami yang bukan termasuk bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim disebutkan: ”Barangsiapa yang mengerjakan sebuah amalan yang tidak terdapat padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.
Penjelasan Hadis
Hadis ini memberikan penjelasan mengenai perkara bid’ah (inovasi/ tambahan) yang dilarang dalam agama. Bid’ah sendiri menjadi permasalahan yang pelik di abad ini dengan adanya kelompok Islam (Salafi-Najd) yang menggunakan hadis ini dan hadis semisal sebagai pokok doktrin ajaran mereka. Tentu hal ini adalah hal yang sah. Meskipun begitu, disini kami mencoba memberikan tawaran pemahaman mengenai bid’ah yang mungkin sedikit berbeda.
Kelompok salafi ada umumnya menolak pembagian bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah sayyiah (buruk) dan hasanah (baik). Argumen mereka adalah hadis “kullu bid’atin dhalalah” (setiap yang bid’ah itu sesat). Artinya semua bid’ah sesat. Dan tidak boleh dibagi menjadi bid’ah baik dan buruk. Meskipun begitu, ketika ditanya mengenai perkara teknologi, mobil, azan dengan microfon, dan juga dakwah dengan media sosial bergambar, mereka akan menjawab bahwa ini adalah perkara duniawi. Dalam perkara duniawi, diperbolehkan.
Maka disini, mari kita mundur sejenak untuk mengklasifikasi bid’ah dengan pembagian yang disetujui oleh semua pihak, termasuk Salafi. Bid’ah ada dua jenis:
- Bid’ah dalam perkara duniawi
- Bid’ah dalam perkara agama
Dari sini kita melihat bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Karena ada bid’ah duniawi yang ternyata diperbolehkan, termasuk oleh kelompok Salafi. Maka kenapa pembagian “baik dan buruk” dilarang sedangkan pembagian “agama dan dunia” diperbolehkan?
Argumen berikutnya adalah, bid’ah duniawi, harus dibagi dua. Harus. Karena tidak semua hal dalam perkara duniawi itu baik. Contoh yang baik adalah teknologi. Contoh yang buruk adalah narkoba. Dari sini kita bisa melihat bahwa membagi bid’ah menjadi baik dan buruk, adalah hal yang sah dan harus.
Maka kita juga bisa membagi bid’ah agama menjadi baik dan buruk. Contoh yang baik adalah:
- Khutbah jumat/ hari raya dengan menggunakan bahasa setempat. Dimana khutbah ini adalah ibadah mahdhab dan bahkan pengganti shalat dalam shalat zuhur. Harusnya, menggunakan bahasa arab. Tapi semua sepakat membolehkan penggunaan bahasa daerah.
- Shalat Tawareh berjamaah yang dilakukan oleh Khalifah Umar Ra.
- Pengumpulan al-Quran oleh Abu Bakar Ra. Kemudian di al-Quran diberi tanda baca dan hingga kini diberi banyak warna.
- Pelebaran tempat Sa’i di Masjidil Haram
- Khataman al-Quran di Masjidil Haram, dll.
Adapun contoh bid’ah yang buruk misalnya adalah menambah rakaat dalam Shalat, mewajibkan sesuatu yang tidak wajib dalam Islam, dll.
Faidah Hadis:
- Perkara bid’ah ini tidak semudah “kullu bid’atin dhalalah” (setiap bid’ah adalah sesat). Hal ini membutuhkan yang lebih terperinci dari para ulama. Ketika kita gagal memhami hal ini, kita justru akan sampai kepada pemahaman “semua muslim itu tersesat, kecuali kelompok kami”.
- Ketika ada perbedaan pendapat yang sifatnya ijtihady (boleh diijtihadi), maka kita harus memberikan toleransi sebagai hak sesama muslim.
- Ada bid’ah yang sifatnya duniawi, ada yang agama. Dan baik bid’ah dalam duniawi dan agama, tetap ada yang baik dan buruk.
Wallahu ‘alam
Sumber:
- Arbain Nawawi Syekh Daqiq Ied
- al-Jawahir al-Lu’luiyah fi Syarhi Arbain Nawawiyah karya Imam Muhammad al-Jurdani al-Dimyathi.
- Pemahaman Pribadi








