Hadis Arbain ke-6: Yang Halal dan Haram Sudah Jelas - Alhaky

Post Terbaru

Post Terbaru

Hadis Arbain ke-6: Yang Halal dan Haram Sudah Jelas

Hadisnya berbunyi:

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram, seperti  seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah yang dilarang (hima), dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja itu mempunyai laranganya (hima), dan ketahuilah bahwa hima Allah adalah segala yang Allah haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik maka baik pula seluruh tubuhnya dan apabila daging tersebut rusak maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah kalbu (hati). [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Penjelasan Hadis

Abu Daud mengatakan bahwa inti ajaran Agama Islam itu bersandar pada empat hadis, salah satunya adalah hadis ini. Hadis ini mengajarkan kepada kita mudahnya ajaran Islam. Yang halal itu jelas, dan itu diperbolehkan. Yang haram itu juga jelas, dan itu jelas dilarang. Yang jelas halal dan jelas haram sudah diterangkan dalam Quran dan Sunnah. Kita tidak boleh menghalalkan yang haram (pada dasarnya semua orang paham ini). Tapi yang tidak kalah penting adalah, seorang muslim tidak boleh mengharamkan yang halal.

Adapun di antara yang halal dan haram adalah hal yang disebut sebagai syubhat (samar-samar). Nah, perkara syubhat ini yang kita harus berhati-hati. Menjauhi syubhat itu lebih baik. Tapi jikapun harus melakukan/ memakan barang syubhat, maka harus dilakukan dengan hati-hati pula. Contoh hal yang subhat adalah jika ada ijtihad seorang ulama yang didasarkan kepada Quran dan Sunnah, lalu kemudian satu ulama mengatakan haram dan yang lainya mengatakan halal, maka ini masuk kategori syubhat. Dalam kasus ini, memilih untuk menjauhi adalah hal yang baik, disebut sebagai wara’. Contoh, Imam Nawawi yang selalu memilih makanan yang ditanam oleh keluarganya sendiri dan tidak mau membeli di pasar umum, karena ia yakin kehalalan makanan yang di tanam sendiri, dan disisi lain dia melihat banyak praktek bermasalah di pasar-pasar. Inilah contoh sikap wara’.

Apakah Syubhat ini haram atau halal?

Ada ulamanya yang mengatakan masuk kategori haram, ada yang memasukan ke kategori halal. Tapi apapun itu, ulama sepakat bahwa menjauhinya adalah hal yang baik. Meskipun begitu, hal ini bukanlah hal yang mudah. Oleh karenanya banyak yang tetap menjadikanya sebagai hal yang halal. Contoh, dalam kasus orang bekerja sebagai sopir taxi, ternyata penumpangnya akan pergi ke tempat maksiat. Idealnya, sopir taxi baiknya mengantar ke tempat yang diperbolehkan. Tapi kita tidak hidup di dunia yang ideal. Hal yang seperti ini terjadi.

Lalu bagaimana?

Islam mengenalkan konsep zakat untuk mensucikan harta seseorang dari hal-hal yang seperti ini. Dengan catatan, yang dia kerjakan mayoritas adalah adalah hal halal. Maka tidak berlaku misalnya, zakat penjual alkohol atau penjaga keamanan diskotik, dll. Dalam hal ini, meskipun seseorang belum sampai nishabnya, maka berzakat lebih baik untuk mensucikan hartanya.

Faedah hadis:

  1. Ajaran islam itu sebenarnya terlihat mudah dan jelas. Yang halal silahkan dilakukan dan yang halal ini jelas dalam Quran dan Sunnah. Begitu juga dengan yang haram. Diantaranya adalah hal syubhat. Sebisa mungkin, hindarilah yang syubhat ini.
  2. Muslim tidak boleh menghalalkan yang haram, begitu juga mengharamkan yang jalal.
  3. Salah satu tanda sifat wara’, adalah menjauhi hal yang subhat, meskipun itu diperbolehkan.
  4. Zakat menjadi salah satu alternatif untuk mensucikan harta jika bekerja di bidang yang ada syubhatnya.
  5. Menjaga hati itu penting, karena rusaknya hati menjadi pertanda rusaknya badan. Dan rusaknya hati nurani, menjadi pertanda rusaknya jiwa dan amalan manusia.

Wallahu a’lam

Sumber:

  1. Arbain Nawawi Syekh Daqiq Ied
  2. al-Jawahir al-Lu’luiyah fi Syarhi Arbain Nawawiyah karya Imam Muhammad al-Jurdani al-Dimyathi.
  3. Pemahaman Pribadi
Tags :

Alda K Yudha

https://al-haky.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 alhaky. All Rights Reserved.